Minggu, 10 Agustus 2014

BIMBINGAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS ANAK TUNALARAS

Dalam perjalanan hidup manusia, setelah melalui masa perkawinan memiliki anak yang sehat secara fisik dan psikologis menjadi harapan berikutnya. Namun tidak semua harapan manusia bisa menjadi kenyataan, sebagian kecil orang tua memiliki anak yang sejak kecil telah memiliki kelainan. Kelainan bawaan semacam itu bisa terjadi karena selama masa kehamilan kondisi kesehatan ibu secara fisik dan atau psikologis kurang terjaga, sehingga mengganggu dan menghambat perkembangan janin dalam perut ibu. Penyebab lain seringkali juga tidak diketahui dengan pasti, sehingga terjadi diluar jangkauan kemampuan manusia untuk mencegahnya. Down Syndrom merupakan salah satu kelainan bawaan, yang terjadi karena ada kelainan kromosom pada saat kehamilan berlangsung. Selain terlihat dari penampilan fisik dengan ciri-ciri tertentu, juga disertai dengan keterbelakangan mental, dengan taraf mungkin berat, sedang atau ringan. Dengan keterbatasannya tersebut memang sulit diharapkan perkembangan yang normal atau seperti anak yang lahir normal, walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Perkembangan manusia sangat dipengaruhi oleh faktor bawaan dan lingkungan. Setiap orang dalam sebuah masyarakat diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan standar perilaku tertentu. Norma-norma perubahan perilaku pada saat anak-anak tumbuh dan berkembang melalui berbagai tahap kehidupan mereka. Perilaku-perilaku tertentu, seperti mengkomunikasikan rasa lapar melalui tangisan, mungkin cocok untuk usia tertentu misalnya bayi tetapi tidak untuk semua (misalnya, masa remaja). Sebuah masyarakat memberikan norma-norma tingkah laku untuk berbagai tahap perkembangan dan untuk lingkungan-lingkungan yang spesifik. Misalnya, anak-anak diharapkan secara umum tenang, tertib, kooperatif, dan penuh perhatian saat belajar di sekolah. Anak-anak diharapkan untuk mencintai, membantu dan taat kepada orang tua mereka di rumah. Anak-anak yang perilakunya tidak konsisten dengan harapan masyarakat cenderung dianggap mengalami masalah. Beberapa masalah perilaku ditunjukkan secara jelas dalam perilaku- perilaku yang mencolok, sementara yang lain pada dasarrya perilaku emosional atau psikologis. Dengan demikian, istilah gangguan perilaku dan gangguan emosi, muncul untuk digunakan bergantian untuk kalangan cacat ataupun seringkali digabungkan dalam satu istilah: emosional/perilaku gangguan (EBD;emotional/ behavioral disorders. PEMBAHASAN A. Pengertian Anak Tunalaras Anak tuna laras adalah anak yang mengalami hambatan emosi dan tingkah laku sehingga kurang dapat atau mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungannya dan hal ini akan mengganggu situasi belajarnya(Somantri, 2006). Situasi belajar yang mereka hadapi secara monoton akan mengubah perilaku bermasalahnya menjadi semakin berat. Tetapi merupakan permasalahan yang sulit untuk menentukan batasan mengenai anak yang mengalami gangguan tingkah laku atau lebih dikenal dengan istilah tunalaras. Hingga kini belum ada suatu definisi yang dapat diterima secara umum serta memuaskan semua pihak. Kenyataannya batasan atau definisi yang telah dikemukakan para profesional dan para ahli yang berkaitan dengan masalah ini berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang disiplin ilmu masing-masing untuk keperluan profesionalnya. Namun demikian, hampir semua batasan yang dikemukakan para ahli menganggap bahwa tunalaras menampakkan suatu penentangan yang terus menerus kepada masyarakat, kehancuran suatu pribadi, serta kegagalan dalam belajar di sekolah. Anak tunalaras sering juga disebut anak tunasosial karena tingkah laku anak ini menunjukkan penentangan terhadap norma-norma sosial yang ada di masyarakat. Letak kesalahan dianggap terdapat pada aspek perasaan sehingga tunasosial dinyatakan sebagai gangguan emosi. Timbul gagasan bahwa istilah yang paling tepat adalah mengganggu tingkah laku (behavior disolder). Pokok kajian dalam bahasan ini adalah anak yang mengalami gangguan tingkah laku yang memerlukan layanan pendidikan luar biasa. Dalam dunia pendidikan luar biasa, anak yang mengalami masalah tingkah laku disebut anak tunalaras yang di dalamnya mencakup anak yang mengalami gangguan emosi (emosional disturbance) dan anak dengan gangguan perilaku (behavioral disorder). Hal ini sejalan dengan batasan anak tunalaras yang digariskan oleh Departemen Pendidikan Kebudayaan (1977:13) yaitu sebagai berikut: “Anak yang berumur antara 6-17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan atau hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat”. Sedangkan Kauffman (1977) mengemukakan batasan mengenai anak-anak yang mengalami gangguan perilaku “sebagai anak yang secara nyata dan menahun merespon lingkungan tanpa ada kepuasan pribadi namun masih dapat diajarkan perilaku-perilaku yang dapat diterima masyarakat dan dapat memuaskan pribadinya”.