Senin, 24 Juni 2013

16 Guru Honorer Terancam Dipecat Usai Demo Kantor Wali Kota Depok

VIVAnews - Ironis, diduga akibat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor wali kota menuntut kejelasan status, Senin 17 Juni 2013 lalu, sebanyak 16 guru honorer Kota Depok terancam dipecat. Salah satu dari belasan guru itu adalah Nur Rosida, 46 tahun, yang sudah mengabdi selama 25 tahun sebagai guru honorer di SDN Tugu 9, Cimanggis Depok.

Pengurus Front Pembela Honorer Bagian Informasi dan Data, M. Nur Rambe, mengatakan Kepala Sekolah tempat yang bersangkutan mengajar memberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau dipecat. Terkejut dengan reaksi tersebut, Nur Rosida pun meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Di sana kami bertemu Kasubag Umum Disdik Depok, Hardiman. Dia bilang perintah itu datang dari Sekda Depok, Ety Suryahati. Kata dia tunggu pemecatan resmi. Mereka yang demo kemarin dipanggil satu-satu, dan ini jelas sebuah intimidasi,” ujar Rambe, Selasa 19 Juni 2013.

Tak terima dengan sikap Pemkot Depok yang terkesan arogan itu, Rambe pun mengancam pihaknya bersama ratusan guru honorer se-Kota Depok akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat.

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengaku tak tahu menahu soal adanya pemecatan terhadap 16 guru honorer yang melakukan aksi demo di depan kantor Wali Kota Depok Senin kemarin.

“Kalau memang benar ada, kami akan coba mengadvokasinya,” ujar Idris saat dihubungi.

Saat hendak mengklarifikasi masalah ini, sayangnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok tak dapat dihubungi. Begitupula Sekda Depok, Ety Suryahati, sebagai orang yang disebut-sebut terlibat dalam putusan pemecatan ke 16 guru honorer tersebut. 

Data yang dihimpun VIVAnews menyebutkan, di Depok ada sekitar 319 guru honorer yang nasibnya sampai saat ini belum jelas. Tak hanya statusnya yang masih terkatung, ratusan guru honorer yang rata-rata telah mengabdi puluhan tahun di sejumlah SD dan SMP di kota itu juga mendapatkan upah yang jauh dibawah UMR.

Mereka mengaku per bulan hanya mengantongi Rp400-600 ribu, itu belum termasuk pemotongan sepihak oleh pihak UPT setempat. Protes dengan sikap acuh pemerintah, perwakilan guru honorer ini pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor wali kota Senin kemarin. Dalam aksinya, massa sempat membakar baju seragam yang dipakai dinas sehari-hari. (eh)
Sumber: http://metro.news.viva.co.id/news/read/422126-16-guru-honorer-terancam-dipecat-usai-demo-kantor-wali-kota-depok

Senin, 10 Juni 2013

Rakyat tetap Tertindas

JAKARTA - Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh akhirnya satu suara soal anggaran Kurikulum 2013. Dalam rapat kerja, kedua belah pihak menyepakati anggaran kurikulum baru itu sebanyak Rp 829,4 miliar.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemdikbud, Prof. Ibnu Hamad mengatakan, ada enam fraksi menyetujui dan menyetujui dengan catatan, dan ada tiga fraksi belum menyetujui.

"Anggaran yang disepakati ini mengalami perubahan dari usulan sebelumnya pada 21 Desember 2012 lalu sebanyak Rp 1,153.240.976.000, sehingga ada sisa Rp 323.813.651.000 Pemanfaatan sisa alokasi anggaran kurikulum tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat," kata Ibnu.

Sebanyak sembilan fraksi memberikan pandangan terhadap Kurikulum 2013 dan anggarannya. Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju implementasi Kurikulum 2013.

Adapun Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Hanura setuju dengan catatan, sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional setuju untuk dilakukan uji coba (piloting).

Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013, sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum menyetujui dan menyatakan meminta penundaan setelah Juli 2014.

Mendikbud menghormati dan menghargai pandangan fraksi-fraksi yang dinilai variatif. Perbedaan pandangan tersebut, kata Mendikbud, merupakan bagian dari dinamika demokrasi.“Intinya kami bersyukur meskipun dengan segala keterbatasan akhirnya bisa disetujui untuk urusan Kurikulum 2013,” katanya.

Rabu, 05 Juni 2013

Meretas Batas Kejumudan Pembaharu Islam

oleh: Abdullah Sajad

Dulu muhammadiyah dan NU selalu bersebrangan dalam segala hal, bahkan saling “berebut surga”. Sekitar tahun 1920-an, hanya karena persoalan kodok apakah halal atau haram saja, orang islam sudah “saling melemparkan ke neraka”. Dulu saudara-saudara kita dari perkumpulan persis (persatuan Islam) yang banyak berorientasi kepada madzhab hanbali, memang mengatakan bahwa katak itu halal. Tetapi itu bukan tanpa argumen. Kalau kita membaca kitab karangan A. Hasan (Bandung), maka pemahamannya mengenai makanan haram itu sederhana sekali. Dalam al-qur’an ditegaskan, katakanlah: “Tidak kudapati dalam apa yang di wahyukan kepadaku ada makanan yang terlarang untuk dimakan oleh yang ingin memakannya, kecuali daging hewan mati, darah yang mengalir, daging babi (QS 6:145)”. Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa makanan selain yang di sebutkan itu adalah halal; seperti kodok, ular, tikus, dan seterusnya. Karena itu, pada tahun 1950-an Kiai Wahab Abdullah, Ra’is Aam NU, mengejek A. Hasan sebagai “Kiai Kodok”. Tetapi kemudian sindiran itu di balas tidak kalah sengitnya oleh A. Hasan, karena Kiai Wahab mengatakan kerbau itu halal, maka berarti dia itu “Kiai Kerbau” (Nurcholis Madjid).
Terkait dengan hubungan Muhammadiyah dengan dunia politik, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap akan berpolitik. Namun, Muhammadiyah tidak ada hubungannya dengan partai politik. Menurutnya politik dan partai politik itu berbeda. Sejak sidang Tanwir di Denpasar pada tahun 2001. Muhammadiyah bertekad, mengintensifkan politik kebangsaan, sehingga Muhammadiyah tetap terlibat dalam politik. Ketika menjadi pembicara utama dalam seminar pramuktamar tentang relasi Muhammadiyah dengan politik di gedung PW Muhammadiyah Jawatimur. Ia mengatakan, Muhammadiyah sudah memutuskan tidak ada hubungan struktural dan afiliasi dengan partai politik manapun. Ini pernyataan yang bagus untuk kenetralan Muhammadiyah.
Teakhir, berpikir soal substantif merupakan kunci untuk kesuksesan dalam muktamar monumental, regenerasi kepemimpinan sekaligus ulang tahun satu abad sebuah perantara agama. Revitalisasi ini merupakan upaya agar Muhammadiyah dapat lebih memberika warna bangsa indonesia yang modern. Bersama organisasi lain membangun indonesia yang adil dan sejahtera.
dakwatuna.com - Menyikapi rencana kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat ini sangat tidak berpihak kepada rakyat. Pemerintah masih merasa menaikkan harga BBM bersubsidi sangat mendesak, karena dianggap menjadi penyebab kenaikan beban keuangan dari impor migas, peningkatan konsumsi BBM bersubsidi masyarakat yang tidak seimbang dengan produksi minyak Indonesia yang terus menurun. Pemerintah juga menganggap kenaikan harga BBM juga diharapkan dapat mengendalikan konsumsi BBM masyarakat.
Tak hanya masyarakat menengah ke bawah kena imbasnya, mahasiswa yang setiap hari menggunakan kendaraan umum juga akan semakin terbebani karena kenaikan harga BBM tersebut dan kami meyakini ke depannya akan membuat ongkos transportasi merangkak naik.
Efek yang timbul akibat kenaikan harga BBM ini dapat dipastikan naiknya harga kebutuhan pokok dan turunnya daya beli masyarakat apalagi ini menjelang bulan puasa Ramadhan. Efek berikutnya yang akan muncul adalah naiknya biaya transportasi menjelang puasa dan Lebaran yang juga akan memicu naiknya kebutuhan-kebutuhan lain sehingga masyarakat kecil semakin sengsara.
Padahal jika kita kaji lebih dalam ternyata kenaikan harga BBM merupakan imbas dari kegagalan tim ekonomi SBY yang dikomando Menko Perekonomian terutama dalam pengelolaan pertambangan dan energi yang berhubungan dengan BBM.
“Kami menilai kenaikan harga BBM ini diakibatkan oleh beberapa hal di antaranya pertama gagalnya produksi minyak Indonesia akibat terlalu banyak campur tangan pihak asing,” ujarnya.
Kedua, akibat kurangnya pengawasan sehingga masih terdapat indikasi kebocoran dan pencurian minyak mentah di berbagai tempat sehingga produksi dianggap berkurang. Ketiga, akibat gagalnya pengelolaan minyak bumi di Indonesia yang semestinya diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia dan dikelola oleh perusahaan lokal tapi faktanya perusahaan dalam negeri tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing karena pemerintah tidak melakukan keberpihakan.
“Apalagi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), sebagai kompensasi kenaikan harga BBM merupakan akal-akalan pemerintah untuk mendongkrak elektabilitas partai tertentu terutama yang tergabung dalam partai koalisi,”
Karena itu, BLSM ini, merupakan bentuk suap gaya baru yang diterapkan di Indonesia. Makanya, Dewan pimpinan pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyerukan kepada masyarakat agar bersama-sama menolak kenaikan harga BBM dan tidak memilih partai politik manapun yang mendukung kenaikan harga BBM pada pemilu 2014 mendatang.
“Karena itu kenaikan BBM akan menjadi lahan korupsi baru bagi para penguasa,” oleh karena itu Dewan pimpinan pusat ikatan mahasiswa Muhammadiyah sekali lagi dengan tegas menolak rencana pemerintah tersebut. Jika pemerintah tetap nekat maka Dalam waktu dekat ini, IMM akan menggalang kekuatan untuk menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia. (Fahman Habibi)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/06/05/34533/dpp-imm-tolak-kenaikan-bbm/#ixzz2VOfRKofr 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Sabtu, 11 Mei 2013

GENG MOTOR

Jumat, 03 Mei 2013 21:30 WIB


Gaya  anak  muda  memang  selalu  harus beda. Dan  Kick  Andy  On Location  kali  ini  akan  mengajak pemirsa  semua berkenalan dengan  sebuah  geng motor yang jelas berbeda  dari  geng motor  kebanyakan.  Masyarakat  di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tidak merasa takut  akan kehadiran  geng motor  ini. Bahkan mungkin mereka  menanti kehadiran geng  bernama Geng  Motor Imut   ini  di wilayah mereka  masing-masing.
Tapaleuk urus ternak” itu lah mantra Geng Motor  Imut yang berarti  bertualang sambil mengurus ternak. Jangan  heran dengan  matra ini, karena mayoritas  anggota  geng motor  ini adalah  alumni  fakultas  peternakan, Universitas  Cendana Kupang. Imut  sendiri  memiliki makna “Inovasi, Mobilisasi untuk Transformasi”.
Komunitas geng motor imut dibentuk berdasarkan beberapa pemikiran, diantaranya karena NTT yang dikenal sebagai gudang ternak justru jumlah menurun drastis. Untuk itu sejak 2005, para alumni fakultas peternakan undana (fapet) berdiskusi dan memulai beberapa upaya konkrit di bidang pertanian dan peternakan. Karena kebanyakan mereka adalah pengendara motor, maka  dibentuklah komunitas  peduli ternak sekaligus  pengendara motor.
Peternakan dan pertanian memang merupakan penopang hidup utama sebagian besar masyarakat NTT. Komunitas ini percaya bahwa para peternak memiliki kemampuan untuk mandiri, bila ada yang bersedia menjadi teman diskusi dan memberikan informasi-informasi teknik-teknik terbaru dan terobosan ilmiah di bidang ini. Oleh sebab itu, komunitas ini mencari formula baru, baik untuk menjaga agar ilmu peternakan tidak mati ditelan waktu, maupun untuk memberi manfaat bagi petani-peternak di NTT. Geng motor imut ini, memiliki  100-an  anggota dengan latar  belakang  yang  beragam, ada yang PNS, pegawai bank, LSM, pegawai perusahaan dan kantor swasta.
Secara  proaktif  Geng Motor  ini mendatangi  penduduk di  seluruh pelosok  Nusa Tenggara Timur.  Mereka  datang berbagi  ilmu  seperti: berbagi  ilmu  terbaru  tentang  pertanian dan peternakan,  pembuatan biogas hingga pembuatan  kompor hemat biogas, pembuatan briket  arang dan kompornya. Ada juga pembuatan panel  surya  dari limbah elektronik, pembangkit listrik microhidro, sampai  kincir angin  untuk pembangkit listrik.  Lebih  dari itu  Geng Motor  juga melakukan  banyak temuan  atau  inovasi baru untuk membantu  masyarakat  menyelesaikan  berbagai masalah. Sebut  saja, alat  desalinasi , yakni  sebuah  alat yang  bisa  mengubah  air laut jadi  air tawar  tanpa mesin. “Kami memberikan pengetahuan dan  bantuan pada masyarakat  tanpa  imbalan, alias gratis,” Kata  sang ketua  Geng Motor, Noverius  Nggili.
Salah satu  binaan  Geng  Motor  adalah masyarakat di Desa Tanini,  Kecamatan Takari, Kabupaten  Kupang.  Di  desa ini  Kick  Andy  berkenalan dengan seorang  lelaki  inspiratif bernama  Jhony Manoe. Jhony adalah seorang  mantan  dosen yang memilih  berhenti  jadi PNS dan kemudian mengabdikan diri  untuk membantu  meningkatkan pendidikan masyarakat  di  desa terpencil ini.
Jhony bertekad untuk mencari jalan memberdayakan masyarakat lewat pendidikan. Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan SDM dan mengubah mentalitas masyarakat adalah lewat pendidikan. Sebagian besar masyarakat hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar. Mereka yang berhasil hingga ke perguruan tinggi lebih memilih bekerja di sektor formal dan tinggal di tempat lain. Oleh karena itu ia memilih  jalur pendidikan non formal, karena pendidikan non formal mampu menghasilkan out put dengan keterampilan untuk menciptakan lapangan kerja sendiri. Selain  itu masyarakat yang hidup dari pertanian dan peternakan sudah memiliki pengetahuan dan kearifan lokal. Hanya butuh sedikit tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan peternakan mereka.
Awalnya  Jhony  membangun  sebuah  SMP Sonaf Marthin, tapi pada tahun 2008 berubah nama menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sonaf Marthin. Masyarakat  yang belajar di sini tidak dikenakan biaya atau gratis. Peserta didik Paket B (usia 13 - 19 tahun) diasramakan kecuali yang telah berkeluarga. Tokoh-tokoh adat memperbolehkan mereka mengolah lahan di dalam maupun di luar kompleks PKBM tergantung kemampuannya. Bersama  Geng  Motor, PKBM  ini  melakukan kerjasama  dari mulai  masalah pertanian  hingga soal  pembuatan  mikro hidro   untuk menarik  air  dari  bawah tebing. 
Kampung lain yang Kick  Andy kunjungi bersama  Geng  Motor Imut  adalah  Kampung  Kelapa Tinggi, Kecamatan Mata Air, Kupang  Tengah.  Di  kampung ini  Geng Motor  memberikan  banyak  penyuluhan  juga, mulai  dari  pembuatan briket  arang  sampai  biogas.  Di  sini  Kick  Andy diperkenalkan juga  dengan seorang  perempuan  penggerak dan pejuang kehidupan. 
Kehidupan di Kelapa  Tinggi  yang  lokasinya agak terisolasi ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai  macam  permasalahan sosial, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Ita yang juga adalah salah satu Kader Posyandu desa, sering kali harus menangani anak-anak Kelapa Tinggi yang mengalami masalah kesehatan seperti kekurangan gizi dan gizi buruk serta wabah muntaber. “Hampir  di setiap  rumah dulu ada kuburan anak kecil, karena pengetahuan ibu yang kurang soal kesehatan dan gizi  anak,” kata  Ita.
Ita  yang  juga  kehilangan anak pertamanya  akibat  kurang gizi  ini, akhirnya  bergerak  untuk  bisa melawan  takdir kemiskinannya. Melalui kegiatan posyandu, ia  bersama beberapa temannya  membagi pengetahuan tentang  gizi  dan kesehatan  anak  kepada  para orang tua. Selain itu Ita juga mendirikan  sebuah Paud  untuk membantu memonitor kesehatan anak-anak  di wilayahnya.

Inilah kisah  perjalanan  Kick  Andy On Location  di  Kupang , Nusa Tenggara Timur, bersama  Geng  Motor Imut   yang  sangat  inspiratif.

Sabtu, 04 Mei 2013

MERUBAH KEMUNKARAN


عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Terjemah hadith / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam  bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.”
(Riwayat Muslim)
Kosa kata / مفردات :
يغَيـِّر : Merubah
أضعف : Yang paling lemah
Pelajaran yang terdapat dalam hadith / الفوائد من الحديث  :
  1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
  2. Ridha terhadap kemaksiatan termasuk di antara dosa-dosa besar.
  3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
  4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan.
  5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
Fiqh Dakwi dan Tarbawi :
  1. Kewajipan berdakwah dituntut ke atas setiap individu yang mukalaf dan berdaya. Syarat berdaya atau mampu perlu difahami dengan betul. Ia bukanlah bermakna pilihan seperti kita memilih untuk membenci dengan hati dalam setiap hal.
  2. Walaupun begitu, bukti iman adalah membenci maksiat dengan hati dan hukumnya adalah wajib ke atas setiap individu dan sesiapa yang menyetujui suatu kemungkaran bererti dia bersekongkol dengannya. “(Jika hati seseorang tidak membenci kemungkaran), tidak ada selepas itu iman walaupun sebesar biji sawi.” (HR Bukhari dan Muslim)
  3. Kemungkaran itu wajib dirubah walau apa-pun keadaannya. Mengubah bermaksud tindakan atau perbuatan untuk menghapuskan kemungkaran tersebut. Kerana mencegah kemungkaran ditujukan untuk menyelamatkan dan mewujudkan yang maslahat atau yang lebih maslahat, bukan sebaliknya yakni mudhorat. (Hadis tebuk dek bawah kapal, HR Bukhari)
  4. Saksi tidak boleh diam kerana dia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ta’ala atas kesaksiannya terhadap kemungkaran, ketidakadilan, kezaliman dan penyelewengan terhadap agama Allah
  5. Wajib belajar cara untuk merubah kemungkaran berdasarkan sunnah Nabi saw. kerana di situ terdapat syarat, kaedah dan juga manhaj tertentu.
Umar bin Abdul Aziz pernah mengatakan, “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka kerusakannya akan lebih besar daripada kebaikannya.”
“Tidaklah sikap lemah lembut dalam sesuatu melainkan membuatnya indah. Dan tiadalah sikap kasar dalam sesuatu melainkan membuatnya buruk.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)
6. Mungkar al-Akbar, al-Ma’ruf al-Akbar – Titik tolak da’wah Islamiyyah ialah memerangi mungkar terbesar (al-munkar al-akbar) sekaligus menegakkan ma’ruf terbesar (al-ma’ruf al-akbar). Dengan kata lain peranan da’wah Islamiyah yang utama ialah meruntuhkan jahiliyyah daripada memimpin alam dan menggantikannya dengan pimpinan Allah SWT.
7. Syarat pelaksanaan nahyi munkar :
    • Pertama, ada atau terjadinya kemungkaran. Kemungkaran adalah segala kemaksiatan yang diharamkan atau dilarang oleh Islam.
    • Kedua, kemungkaran yang dimaksud hadits di atas dan wajib diperangi adalah perbuatan yang secara qath’i (tegas, eksplisit) dinyatakan sebagai kemungkaran dalam Al-Qur’an atau Sunnah, atau berdasarkan ijma’ dan bukan yang diperselisihkan. Kemungkaran-kemungkaran yang qath’i itu adalah yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai fahsya atau munkar, seperti zina, mencuri, riba, dan melakukan kezhaliman.
Contoh – “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu?” Rasulullah saw. menjelaskan, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara haq, makan riba, makan harta yatim, lari dari gelanggang saat jihad, dan menuduh zina kepada wanita suci.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Baihaqi)
    • Ketiga, kemungkaran itu tampak kerana dilakukan secara terbuka dan bukan hasil dari tajassus (mencari-cari kesalahan). Sebab Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya kamu jika mencari-cari aurat (kesalahan-kesalahan) manusia, maka kamu menghancurkan atau nyaris menghancurkan mereka.” (HR Ibnu Hibban)
8. Tahapan dalam merubah kemungkaran.
    1. Pertama, memberikan kesedaran dan pemahaman. Allah swt. Berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (at-Taubah: 115)
    2. Kedua, menyampaikan nasihat dan pengarahan. Jika penjelasan dan maklumat tentang ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati sudah disampaikan, maka langkah berikutnya adalah menasihati dan memberikan bimbingan. Cara ini dilakukan Rasulullah terhadap seorang pemuda yang ingin melakukan zina dan terhadap orang Arab yang kencing di Masjid.
    3. Ketiga, peringatan keras atau kecaman. Hal ini dilakukan jika ia tidak menghentikan perbuatannya dengan sekadar kata-kata lembut dan nasihat halus. Dan ini boleh dilakukan dengan dua syarat: memberikan kecaman hanya manakala benar-benar dibutuhkan dan jika cara-cara halus tidak ada pengaruhnya. Dan, tidak mengeluarkan kata-kata selain yang yang benar dan ditakar dengan kebutuhan.
    4. Keempat, dengan tangan atau kekuatan. Ini bagi orang yang memiliki walayah (kekuasaan, kekuatan). Dan untuk melakukan hal ini ada dua catatan, yakni: catatan pertama, tidak secara langsung melakukan tindakan dengan tangan (kekuasaan) selama ia dapat menugaskan si pelaku kemungkaran untuk melakukannya. Jadi, janganlah si pencegah kemungkaran itu menumpahkan sendiri arak, misalnya, selama ia boleh memerintahkan peminumnya untuk melakukannya. Catatan kedua, melakukan tindakan hanya sebatas keperluan dan tidak boleh berlebihan. Jadi, kalau bisa dengan menarik tangannya, tidak perlu dengan menarik janggotnya.
    5. Kelima, menggunakan ancaman pemukulan. Ancaman diberikan sebelum terjadi tindakannya itu sendiri, selama itu mungkin. Dan ancaman tentu saja tidak boleh dengan sesuatu yang tidak dibenarkan untuk dilakukan. Misalnya, “Kami akan telanjangi kamu di jalan,” atau “Kami akan menawan isterimu,” atau “Kami akan penjarakan orangtua kamu.” (Lebih lanjut lihat Fahmul-Islam Fi Zhilalil-Ushulil-‘Isyrin, Jum’ah Amin ‘Abdul-‘Aziz, Darud-Da’wah, Mesir).
9. Mengabaikan kewajipan dakwah mendatangkan azab,
“Dan peliharalah dirimu daripada seksaan yang tidak khusus menimpa ke atas mereka yang zalim dan kalangan kamu sahaja. Dan ketahuilah Allah maha keras seksaannya.” (al-Anfal: 25)
Ayat ini menjelaskan, apabila azab menimpa disebabkan kemungkaran yang berleluasa, ia tidak hanya menimpa ke atas mereka yang melakukan maksiat, ia juga menimpa ke atas mereka yang salih yang mengabaikan dakwah.
“Zainab binti Jahsy bertanya kepada nabi, ‘adakah kita akan dimusnahkan sedangkan golongan yang soleh masih ada di kalangan kita?’ Nabi menjawab, ‘ya, apabila kekejian berleluasa.” (HR Muslim)

MERUBAH KEMUNKARAN


عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Terjemah hadith / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam  bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.”
(Riwayat Muslim)
Kosa kata / مفردات :
يغَيـِّر : Merubah
أضعف : Yang paling lemah
Pelajaran yang terdapat dalam hadith / الفوائد من الحديث  :
  1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
  2. Ridha terhadap kemaksiatan termasuk di antara dosa-dosa besar.
  3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
  4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan.
  5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
Fiqh Dakwi dan Tarbawi :
  1. Kewajipan berdakwah dituntut ke atas setiap individu yang mukalaf dan berdaya. Syarat berdaya atau mampu perlu difahami dengan betul. Ia bukanlah bermakna pilihan seperti kita memilih untuk membenci dengan hati dalam setiap hal.
  2. Walaupun begitu, bukti iman adalah membenci maksiat dengan hati dan hukumnya adalah wajib ke atas setiap individu dan sesiapa yang menyetujui suatu kemungkaran bererti dia bersekongkol dengannya. “(Jika hati seseorang tidak membenci kemungkaran), tidak ada selepas itu iman walaupun sebesar biji sawi.” (HR Bukhari dan Muslim)
  3. Kemungkaran itu wajib dirubah walau apa-pun keadaannya. Mengubah bermaksud tindakan atau perbuatan untuk menghapuskan kemungkaran tersebut. Kerana mencegah kemungkaran ditujukan untuk menyelamatkan dan mewujudkan yang maslahat atau yang lebih maslahat, bukan sebaliknya yakni mudhorat. (Hadis tebuk dek bawah kapal, HR Bukhari)
  4. Saksi tidak boleh diam kerana dia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ta’ala atas kesaksiannya terhadap kemungkaran, ketidakadilan, kezaliman dan penyelewengan terhadap agama Allah
  5. Wajib belajar cara untuk merubah kemungkaran berdasarkan sunnah Nabi saw. kerana di situ terdapat syarat, kaedah dan juga manhaj tertentu.
Umar bin Abdul Aziz pernah mengatakan, “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka kerusakannya akan lebih besar daripada kebaikannya.”
“Tidaklah sikap lemah lembut dalam sesuatu melainkan membuatnya indah. Dan tiadalah sikap kasar dalam sesuatu melainkan membuatnya buruk.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)
6. Mungkar al-Akbar, al-Ma’ruf al-Akbar – Titik tolak da’wah Islamiyyah ialah memerangi mungkar terbesar (al-munkar al-akbar) sekaligus menegakkan ma’ruf terbesar (al-ma’ruf al-akbar). Dengan kata lain peranan da’wah Islamiyah yang utama ialah meruntuhkan jahiliyyah daripada memimpin alam dan menggantikannya dengan pimpinan Allah SWT.
7. Syarat pelaksanaan nahyi munkar :
    • Pertama, ada atau terjadinya kemungkaran. Kemungkaran adalah segala kemaksiatan yang diharamkan atau dilarang oleh Islam.
    • Kedua, kemungkaran yang dimaksud hadits di atas dan wajib diperangi adalah perbuatan yang secara qath’i (tegas, eksplisit) dinyatakan sebagai kemungkaran dalam Al-Qur’an atau Sunnah, atau berdasarkan ijma’ dan bukan yang diperselisihkan. Kemungkaran-kemungkaran yang qath’i itu adalah yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai fahsya atau munkar, seperti zina, mencuri, riba, dan melakukan kezhaliman.
Contoh – “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu?” Rasulullah saw. menjelaskan, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara haq, makan riba, makan harta yatim, lari dari gelanggang saat jihad, dan menuduh zina kepada wanita suci.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Baihaqi)
    • Ketiga, kemungkaran itu tampak kerana dilakukan secara terbuka dan bukan hasil dari tajassus (mencari-cari kesalahan). Sebab Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya kamu jika mencari-cari aurat (kesalahan-kesalahan) manusia, maka kamu menghancurkan atau nyaris menghancurkan mereka.” (HR Ibnu Hibban)
8. Tahapan dalam merubah kemungkaran.
    1. Pertama, memberikan kesedaran dan pemahaman. Allah swt. Berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (at-Taubah: 115)
    2. Kedua, menyampaikan nasihat dan pengarahan. Jika penjelasan dan maklumat tentang ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati sudah disampaikan, maka langkah berikutnya adalah menasihati dan memberikan bimbingan. Cara ini dilakukan Rasulullah terhadap seorang pemuda yang ingin melakukan zina dan terhadap orang Arab yang kencing di Masjid.
    3. Ketiga, peringatan keras atau kecaman. Hal ini dilakukan jika ia tidak menghentikan perbuatannya dengan sekadar kata-kata lembut dan nasihat halus. Dan ini boleh dilakukan dengan dua syarat: memberikan kecaman hanya manakala benar-benar dibutuhkan dan jika cara-cara halus tidak ada pengaruhnya. Dan, tidak mengeluarkan kata-kata selain yang yang benar dan ditakar dengan kebutuhan.
    4. Keempat, dengan tangan atau kekuatan. Ini bagi orang yang memiliki walayah (kekuasaan, kekuatan). Dan untuk melakukan hal ini ada dua catatan, yakni: catatan pertama, tidak secara langsung melakukan tindakan dengan tangan (kekuasaan) selama ia dapat menugaskan si pelaku kemungkaran untuk melakukannya. Jadi, janganlah si pencegah kemungkaran itu menumpahkan sendiri arak, misalnya, selama ia boleh memerintahkan peminumnya untuk melakukannya. Catatan kedua, melakukan tindakan hanya sebatas keperluan dan tidak boleh berlebihan. Jadi, kalau bisa dengan menarik tangannya, tidak perlu dengan menarik janggotnya.
    5. Kelima, menggunakan ancaman pemukulan. Ancaman diberikan sebelum terjadi tindakannya itu sendiri, selama itu mungkin. Dan ancaman tentu saja tidak boleh dengan sesuatu yang tidak dibenarkan untuk dilakukan. Misalnya, “Kami akan telanjangi kamu di jalan,” atau “Kami akan menawan isterimu,” atau “Kami akan penjarakan orangtua kamu.” (Lebih lanjut lihat Fahmul-Islam Fi Zhilalil-Ushulil-‘Isyrin, Jum’ah Amin ‘Abdul-‘Aziz, Darud-Da’wah, Mesir).
9. Mengabaikan kewajipan dakwah mendatangkan azab,
“Dan peliharalah dirimu daripada seksaan yang tidak khusus menimpa ke atas mereka yang zalim dan kalangan kamu sahaja. Dan ketahuilah Allah maha keras seksaannya.” (al-Anfal: 25)
Ayat ini menjelaskan, apabila azab menimpa disebabkan kemungkaran yang berleluasa, ia tidak hanya menimpa ke atas mereka yang melakukan maksiat, ia juga menimpa ke atas mereka yang salih yang mengabaikan dakwah.
“Zainab binti Jahsy bertanya kepada nabi, ‘adakah kita akan dimusnahkan sedangkan golongan yang soleh masih ada di kalangan kita?’ Nabi menjawab, ‘ya, apabila kekejian berleluasa.” (HR Muslim)

عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Terjemah hadith / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam  bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.”
(Riwayat Muslim)
Kosa kata / مفردات :
يغَيـِّر : Merubah
أضعف : Yang paling lemah
Pelajaran yang terdapat dalam hadith / الفوائد من الحديث  :
  1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
  2. Ridha terhadap kemaksiatan termasuk di antara dosa-dosa besar.
  3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
  4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan.
  5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
Fiqh Dakwi dan Tarbawi :
  1. Kewajipan berdakwah dituntut ke atas setiap individu yang mukalaf dan berdaya. Syarat berdaya atau mampu perlu difahami dengan betul. Ia bukanlah bermakna pilihan seperti kita memilih untuk membenci dengan hati dalam setiap hal.
  2. Walaupun begitu, bukti iman adalah membenci maksiat dengan hati dan hukumnya adalah wajib ke atas setiap individu dan sesiapa yang menyetujui suatu kemungkaran bererti dia bersekongkol dengannya. “(Jika hati seseorang tidak membenci kemungkaran), tidak ada selepas itu iman walaupun sebesar biji sawi.” (HR Bukhari dan Muslim)
  3. Kemungkaran itu wajib dirubah walau apa-pun keadaannya. Mengubah bermaksud tindakan atau perbuatan untuk menghapuskan kemungkaran tersebut. Kerana mencegah kemungkaran ditujukan untuk menyelamatkan dan mewujudkan yang maslahat atau yang lebih maslahat, bukan sebaliknya yakni mudhorat. (Hadis tebuk dek bawah kapal, HR Bukhari)
  4. Saksi tidak boleh diam kerana dia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ta’ala atas kesaksiannya terhadap kemungkaran, ketidakadilan, kezaliman dan penyelewengan terhadap agama Allah
  5. Wajib belajar cara untuk merubah kemungkaran berdasarkan sunnah Nabi saw. kerana di situ terdapat syarat, kaedah dan juga manhaj tertentu.
Umar bin Abdul Aziz pernah mengatakan, “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka kerusakannya akan lebih besar daripada kebaikannya.”
“Tidaklah sikap lemah lembut dalam sesuatu melainkan membuatnya indah. Dan tiadalah sikap kasar dalam sesuatu melainkan membuatnya buruk.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)
6. Mungkar al-Akbar, al-Ma’ruf al-Akbar – Titik tolak da’wah Islamiyyah ialah memerangi mungkar terbesar (al-munkar al-akbar) sekaligus menegakkan ma’ruf terbesar (al-ma’ruf al-akbar). Dengan kata lain peranan da’wah Islamiyah yang utama ialah meruntuhkan jahiliyyah daripada memimpin alam dan menggantikannya dengan pimpinan Allah SWT.
7. Syarat pelaksanaan nahyi munkar :
    • Pertama, ada atau terjadinya kemungkaran. Kemungkaran adalah segala kemaksiatan yang diharamkan atau dilarang oleh Islam.
    • Kedua, kemungkaran yang dimaksud hadits di atas dan wajib diperangi adalah perbuatan yang secara qath’i (tegas, eksplisit) dinyatakan sebagai kemungkaran dalam Al-Qur’an atau Sunnah, atau berdasarkan ijma’ dan bukan yang diperselisihkan. Kemungkaran-kemungkaran yang qath’i itu adalah yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai fahsya atau munkar, seperti zina, mencuri, riba, dan melakukan kezhaliman.
Contoh – “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu?” Rasulullah saw. menjelaskan, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara haq, makan riba, makan harta yatim, lari dari gelanggang saat jihad, dan menuduh zina kepada wanita suci.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Baihaqi)
    • Ketiga, kemungkaran itu tampak kerana dilakukan secara terbuka dan bukan hasil dari tajassus (mencari-cari kesalahan). Sebab Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya kamu jika mencari-cari aurat (kesalahan-kesalahan) manusia, maka kamu menghancurkan atau nyaris menghancurkan mereka.” (HR Ibnu Hibban)
8. Tahapan dalam merubah kemungkaran.
    1. Pertama, memberikan kesedaran dan pemahaman. Allah swt. Berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (at-Taubah: 115)
    2. Kedua, menyampaikan nasihat dan pengarahan. Jika penjelasan dan maklumat tentang ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati sudah disampaikan, maka langkah berikutnya adalah menasihati dan memberikan bimbingan. Cara ini dilakukan Rasulullah terhadap seorang pemuda yang ingin melakukan zina dan terhadap orang Arab yang kencing di Masjid.
    3. Ketiga, peringatan keras atau kecaman. Hal ini dilakukan jika ia tidak menghentikan perbuatannya dengan sekadar kata-kata lembut dan nasihat halus. Dan ini boleh dilakukan dengan dua syarat: memberikan kecaman hanya manakala benar-benar dibutuhkan dan jika cara-cara halus tidak ada pengaruhnya. Dan, tidak mengeluarkan kata-kata selain yang yang benar dan ditakar dengan kebutuhan.
    4. Keempat, dengan tangan atau kekuatan. Ini bagi orang yang memiliki walayah (kekuasaan, kekuatan). Dan untuk melakukan hal ini ada dua catatan, yakni: catatan pertama, tidak secara langsung melakukan tindakan dengan tangan (kekuasaan) selama ia dapat menugaskan si pelaku kemungkaran untuk melakukannya. Jadi, janganlah si pencegah kemungkaran itu menumpahkan sendiri arak, misalnya, selama ia boleh memerintahkan peminumnya untuk melakukannya. Catatan kedua, melakukan tindakan hanya sebatas keperluan dan tidak boleh berlebihan. Jadi, kalau bisa dengan menarik tangannya, tidak perlu dengan menarik janggotnya.
    5. Kelima, menggunakan ancaman pemukulan. Ancaman diberikan sebelum terjadi tindakannya itu sendiri, selama itu mungkin. Dan ancaman tentu saja tidak boleh dengan sesuatu yang tidak dibenarkan untuk dilakukan. Misalnya, “Kami akan telanjangi kamu di jalan,” atau “Kami akan menawan isterimu,” atau “Kami akan penjarakan orangtua kamu.” (Lebih lanjut lihat Fahmul-Islam Fi Zhilalil-Ushulil-‘Isyrin, Jum’ah Amin ‘Abdul-‘Aziz, Darud-Da’wah, Mesir).
9. Mengabaikan kewajipan dakwah mendatangkan azab,
“Dan peliharalah dirimu daripada seksaan yang tidak khusus menimpa ke atas mereka yang zalim dan kalangan kamu sahaja. Dan ketahuilah Allah maha keras seksaannya.” (al-Anfal: 25)
Ayat ini menjelaskan, apabila azab menimpa disebabkan kemungkaran yang berleluasa, ia tidak hanya menimpa ke atas mereka yang melakukan maksiat, ia juga menimpa ke atas mereka yang salih yang mengabaikan dakwah.
“Zainab binti Jahsy bertanya kepada nabi, ‘adakah kita akan dimusnahkan sedangkan golongan yang soleh masih ada di kalangan kita?’ Nabi menjawab, ‘ya, apabila kekejian berleluasa.” (HR Muslim)