ARAH PENDIDIKAN
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pedagogika
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan telah
didefinisikan sebagai suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Ini berarti bahwa penyelenggaraan
pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu upaya penciptaan kondisi yang
kondusif bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Dengan demikian, pendidikan tidak dapat diartikan sebagai proses doktrinasi
ilmu pengetahuan dan teknologi yang membatasi kemampuan daya pikir, imajinasi,
dan kreativitas peserta didik. Namun sebaliknya, pendidikan sebagai proses
pembelajaran justru harus berfungsi sebagai daya simulan positif bagi
berkembangnya daya pikir atau potensi diri peserta didik secara optimal.
Pendidikan dimaksudkan sebagai menyiapkan anak-anak bangsa untuk
menghadapi masa depan dan menjadikan bangsa ini bermartabat di antara
bangsa-bangsa lain di dunia. Masa depan yang selalu berkembang menuntut
pendidikan untuk selalu menyesuaikan diri dan menjadi lokomotif dari proses
demokratisasi dan pembangunan bangsa. Pendidikan membentuk masa depan bangsa.
Akan tetapi, pendidikan Indonesia sudah kehilangan arah. Pendidikan di
Indonesia dalam bentuk sekolah telah tercerabut dari akar kesejarahan sistem
pendidikan nasional. Pendidikan di Indonesia sudah tidak lagi bertumpu pada
nilai-nilai dasar pendidikan yang memerdekakan, pendidikan yang menyadarkan,
dan pendidikan yang memanusiakan manusia muda dan pengangkatan manusia muda ke
taraf insani.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari arah pendidikan?
2. Bagiamana cara mengelola keterbatasan
pendidikan?
3. Apa saja permasalahan yang terjadi pada
dunia pendidikan?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah
tersebut, maka tujuannya adalah untuk :
1. Memahami pengertian dari arah pendidikan.
2. Memahami cara mengelola keterbatasan
pendidikan.
3. Memahami masalah-masalah pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Arah Pendidikan
Dalam pengertian seperti ini, pendidikan setidaknya bergerak dalam
dua dimensi, yaitu dimensi pemerataan dan dimensi pertumbuhan. Dimensi
pemerataan dijelaskan dalam definisi upaya perwujudan yang tidak memandang pada
kelas-kelas sosial tertentu, jenis kelamin, tingkat ekonomi, ras ataupun
kesukuan yang ada dalam masyarakat. Atau dengan kata lain proses pembelajaran
dalam pendidikan bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
seluruh warga negara untuk dapat memperoleh pendidikan. Sedangkan dimensi
pertumbuhan dijelaskan dalam definisi proses pengembangan potensi yang ada pada
peserta didik yang kemudian bermuara pada tuntutan peningkatan mutu pendidikan
itu sendiri. Secara implementatif, pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam
penyelenggaraan pendidikan, dituntut untuk mampu menjangkau keterpenuhan
penyediaan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara dan sekaligus
dituntut pula untuk dapat mendorong terjadinya peningkatan potensi diri peserta
didik, yang secara komulatif akan mencerminkan kualitas proses pembelajaran
dalam pendidikan.
Arah dapat diartikan sebagai suatu petunjuk dari apa yang harus kita
tuju atau dengan kata singkat yaitu petunjuk tujuan. Sedangkan pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi yang
dimilikinya. Jadi, arah pendidikan dapat diartikan sebagai setiap pembimbingan/pembelajaran
dalam proses pendidikannya yang mempunyai suatu tujuan yang harus dicapai agar
peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya. Dan tujuan/arah
dari suatu pendidikan itu sendiri adalah mencerdaskan bangsa agar bisa
membangun, memajukan, dan mensejahterakan negara.
Pendidikan dimaksudkan sebagai menyiapkan anak-anak bangsa untuk
menghadapi masa depan dan menjadikan bangsa ini bermartabat di antara bangsa-bangsa
lain di dunia. Masa depan yang selalu berkembang menuntut pendidikan untuk
selalu menyesuaikan diri dan menjadi lokomotif dari proses demokratisasi dan
pembangunan bangsa. Pendidikan membentuk masa depan bangsa. Namun, pendidikan
yang masih menjadi budak sistem politik masa kini telah kehilangan jiwa dan
kekuatan untuk memastikan reformasi bangsa sudah berjalan sesuai tujuan dan ada
pada rel yang tepat. Dalam konteks globalisasi, pendidikan di Indonesia perlu
membiasakan anak-anak memahami eksistensi bangsa dalam kaitan dengan eksistensi
bangsa-bangsa lain dan segala persoalan dunia. Indonesia tidak bisa lagi
menutup diri dan menghalangi masuknya pengaruh asing. Meski hal ini tidak
berarti, kita membiarkan diri hanyut dalam arus dunia dan menerima segala
pengaruh asing. Seperti dikatakan Mahatma Gandhi, “Saya tidak ingin rumah saya
ditemboki pada semua bagian dan jendela saya ditutup. Saya ingin budaya-budaya
dari semua tempat berembus di seputar rumah saya sebebas mungkin. Tetapi saya
menolak untuk terbawa dan terempaskan” (seperti dikutip dalam Kachru, 1983).
Di dalam UU nomor 2 tahun
1989 secara jelas
disebutkan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu
“Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Sesungguhnya faktor tujuan bagi pendidikan adalah:
1.
Tujuan
sebagai arah pendidikan
Tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan
arah menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi
berikutnya.
2.
Tujuan
sebagai titik akhir
Suatu usaha pasti memiliki
awal dan akhir. Mungkin saja ada usaha yang terhenti karena sesuatu kegagalan
mencapai tujuan, namun usaha itu belum bisa dikatakan berakhir. Pada umumnya,
suatu usaha dikatakan berakhir jika tujuan akhirnya telah tercapai.
3.
Tujuan
sebagai titik pangkal mencapai tujuan
lain
Apabila tujuan merupakan
titik akhir dari usaha, maka dasar ini merupakan titik tolaknya, dalam arti
bahwa dasar tersebut merupakan fundamen yang menjadi alas permulaan setiap
usaha dan memberi nilai pada
usaha yang dilakukan.
B.
Mengelola
Keterbatasan Pendidikan
1.
Definisi Pengelolaan Pendidikan
Definisi pengelolaan pendidikan menurut UU pasal 50 secara
umum adalah suatu tanggung jawab Menteri Pemerintahan untuk menentukan
kebijaksanaan dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Permerintah Daerah Provinsi
melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan, tenaga
kependidikan, dan fasilitas pendidikan penyelenggaraan pendidikan lintas
daerah/kabupaten untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah kabupaten/kota
mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan
yang berbasis keunggulan lokal perguruan tinggi menentukan kebijakan dan
memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
2.
Kemampuan Mengelola Keterbatasan Pendidikan
Mulyasa (2006) secara pedagogik, kompetensi guru-guru dalam mengelola keterbatasan
pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena
pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sabagian masyarakat,
dinilai kering dari aspek pedagodik, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga
peserta didik cenderung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri.
Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang
memadai dalam mengelola keterbatasan pembelajaran. Secara operasional kemampuan
mengelola keterbatasan pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
a.
Perencanaan menyangkut penetapan tujuan dan
kompetensi serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi
sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke masa depan. Guru sebagai
manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola
berbagai sumber.
b.
Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian
bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana
prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai
tujuan yang diinginkan.
c.
Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin
kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.
Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan
pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Guru
merupakan seorang manajer dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program
pembelajaran. Untuk menjamin efektifitas pengembangan kurikulum dan sistem
pembelajaran, guru sebagai pengelola pembelajaran bersama tenaga pendidik
lainnya harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam
program pembelajaran.
Dalam hal itu, perlu dilakukan pembagian tugas tenaga kependidikan,
penyusunan kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran, pembagian waktu yang
digunakan, penetapan pelaksanaan evaluasi belajar, penetapan penilaian,
penetapan norma kenaikan kelas, pencatatan kemajuan belajar peserta didik,
serta peningkatan perbaikan pembelajaran dan pengisian waktu jam kosong. Sehubungan
dengan itu, kemampuan mengelola keterbatasan pembelajaran sebagaimana telah
dikemukan di atas, dapat dianalisis ke dalam beberapa kompetensi yang mencakup
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi dan hasil belajar.
C.
Masalah-masalah
Pendidikan
Masalah-masalah
pendidikan merupakan suatu kendala yang menghalangi tercapainya tujuan
pendidikan. Permasalahan pendidikan di Indonesia, yaitu :
1. Masalah Pemerataan Pendidikan
Masalah
pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada seluruh warganegara untuk memperoleh pendidikan. Masalah ini dapat dipecahkan dengan dua
cara, yaitu dengan
cara konvensional dan cara inovatif. Cara konvensional, misalnya pembangunan gedung sekolah
dan pergantian jam belajar. Cara inovatif, misalnya sistem guru kunjung dan sekolah
terbuka.
Pelaksanaan pendidikan yang merata adalah
pelaksanaan program pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh
pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan kesempatan
belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk
memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat
dibedakan menurut jenis kelamin, status
sosial, agama, maupun letak lokasi geografis.
Dalam propernas tahun 2000-2004 yang mengacu kepada GBHN 1999-2004 mengenai
kebijakan pembangunan pendidikan pada poin pertama menyebutkan: ‘‘Mengupayakan
perluasan dan pemeraatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh
rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti”. Dan pada salah satu tujuan
pelaksanaan pendidikan Indonesia adalah untuk
pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan bagi setiap warga negara.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa pemerataan pendidikan merupakan
tujuan pokok yang akan diwujudkan. Jika tujuan tersebut tidak dapat dipenuhi,
maka pelaksanaan pendidikan belum dapat dikatakan berhasil. Hal inilah yang
menyebabkan masalah pemerataan pendidikan sebagai suatu masalah yang paling
rumit untuk ditanggulangi.
Permasalahan pemerataan dapat terjadi karena kurang tergorganisirnya
koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga
daerah terpencil sekalipun. Hal ini menyebabkan terputusnya komunikasi antara
pemerintah pusat dengan daerah. Selain itu, masalah pemerataan pendidikan juga
terjadi karena kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan
proses pendidikan, hal ini bisa saja terjadi jika kontrol pendidikan yang
dilakukan pemerintah pusat dan daerah tidak menjangkau daerah-daerah terpencil.
Jadi, hal ini akan mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang dalam usia
sekolah tidak dapat mengenyam pelaksanaan pendidikan sebagaimana yang
diharapkan.
Permasalahan pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan
fasilitas dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat yang wajib
mendapatkan pendidikan. Pemberian sarana dan prasrana pendidikan yang dilakukan
pemerintah sebaiknya dikerjakan setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum
yang dapat mempermainkan program yang dijalankan ini.
2. Masalah Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan
dipermasalahkan jika hasil pendidikan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu pendidikan. Pemecahan masalah mutu pendidikan dalam
garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak,
personalia, dan manajemen pendidikan. Mutu sama
halnya dengan memiliki kualitas dan bobot. Jadi, pendidikan yang bermutu yaitu
pelaksanaan pendidikan yang dapat menghasilkan tenaga profesional sesuai dengan kebutuhan negara dan bangsa pada
saat ini. Sedangkan relevan berarti bersangkut paut, kait mengait, dan berguna secara langsung.
Sejalan dengan proses pemerataan pendidikan, peningkatan mutu untuk setiap
jenjang pendidikan melalui persekolahan juga dilaksanakan. Peningkatan mutu ini
diarahkan kepada peningkatan mutu masukan dan lulusan, proses, guru, sarana dan
prasarana, serta anggaran yang digunakan untuk menjalankan pendidikan.
Selain itu, kurikulum sekolah yang terstruktur dan sarat dengan beban
menjadikan proses belajar menjadi kaku dan tidak menarik. Pelaksanaan
pendidikan seperti ini tidak mampu memupuk kreatifitas siswa untuk belajar
secara efektif. Sistem yang berlaku pada saat sekarang ini juga tidak mampu
membawa guru dan dosen untuk melakukan pembelajaran serta pengelolaan belajar
menjadi lebih inovatif.
Akibat dari pelaksanaan pendidikan tersebut adalah menjadi sekolah
cenderung kurang fleksibel, dan tidak mudah berubah seiring dengan perubahan
waktu dan masyarakat. Pada pendidikan tinggi, pelaksanaan kurikulum ditetapkan
pada penentuan cakupan materi yang ditetapkan secara terpusat, sehingga perlu
dilaksanakan perubahan kearah kurikulum yang berbasis kompetensi, dan lebih
peka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan juga disebabkan oleh rendahnya kualitas
tenaga pengajar. Penilaian dapat dilihat dari kualifikasi belajar yang dapat
dicapai oleh guru dan dosen tersebut. Dibanding negara berkembang lainnya, maka kualitas tenaga
pengajar pendidikan tinggi di Indonesia memiliki masalah yang sangat mendasar.
Melihat
permasalahan tersebut, maka dibutuhkanlah kerja sama antara lembaga pendidikan
dengan berbagai organisasi masyarakat. Pelaksanaan kerja sama ini dapat
meningkatkan mutu pendidikan. Dapat dilihat jika suatu lembaga tinggi melakukan
kerja sama dengan lembaga penelitian atau industri, maka kualitas dan mutu dari
peserta didik dapat ditingkatkan, khususnya dalam bidang akademik seperti tekonologi industri.
3. Masalah Efisiensi dan Efektifitas Pendidikan
Sesuai
dengan pokok permasalahan pendidikan yang ada selain sasaran pemerataan
pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan, maka ada satu masalah lain yang dianggap
penting dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu efisiensi dan efektifitas
pendidikan. Permasalahan efisiensi dan efektifitas pendidikan dipandang dari
segi internal pendidikan. Maksud efisiensi adalah apabila sasaran dalam bidang
pendidikan dapat dicapai secara efisien atau berdaya guna. Artinya pendidikan
akan dapat memberikan hasil yang baik dengan tidak menghamburkan sumberdaya
yang ada, seperti uang, waktu, tenaga, dan sebagainya.
Pelaksanaan
proses pendidikan yang efisien adalah apabila pendayagunaan sumber daya seperti
waktu, tenaga dan biaya tepat sasaran, dengan lulusan dan produktifitas
pendidikan yang optimal. Pada saat sekarang ini, pelaksanaan pendidikan di
Indonesia jauh dari efisien, dimana pemanfaatan segala sumberdaya yang ada
tidak menghasilkan lulusan yang diharapkan. Banyaknya pengangguran di Indonesia
lebih dikarenakan oleh kualitas pendidikan yang telah mereka peroleh.
Pendidikan yang mereka peroleh tidak menjamin mereka untuk mendapat pekerjaan
sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka jalani.
Pendidikan
yang efektif adalah pelaksanaan pendidikan dimana hasil yang dicapai sesuai
dengan rencana/program yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika rencana belajar
yang telah dibuat oleh dosen dan guru tidak terlaksana dengan sempurna, maka
pelaksanaan pendidikan tersebut tidak efektif.
Tujuan
dari pelaksanaan pendidikan adalah untuk mengembangkan kualitas SDM sedini
mungkin, terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya. Dari tujuan tersebut, pelaksanaan pendidikan
Indonesia menuntut untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kualitas SDM
yang mantap. Ketidakefektifan pelaksanaan pendidikan tidak akan mampu
menghasilkan lulusan yang berkualitas. Melainkan akan menghasilkan lulusan yang
tidak diharapkan. Keadaan ini akan menghasilkan masalah lain seperti
pengangguran.
Penanggulangan
masalah pendidikan ini dapat dilakukan dengan peningkatan kulitas tenaga
pengajar. Jika kualitas tenaga pengajar baik, bukan tidak mungkin akan
meghasilkan lulusan atau produk pendidikan yang siap untuk menghadapi dunia
kerja. Selain itu, pemantauan penggunaan dana pendidikan dapat mendukung
pelaksanaan pendidikan yang efektif dan efisien. Kelebihan dana
dalam pendidikan lebih mengakibatkan tindak kriminal korupsi dikalangan pejabat
pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang lebih terorganisir dengan baik juga
dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendidikan. Pelaksanaan kegiatan
pendidikan seperti ini akan lebih bermanfaat dalam usaha penghematan waktu dan
tenaga.
4. Masalah Relevansi Pendidikan
Sebenarnya
kriteria relevansi cukup ideal jika dikaitkan dengan kondisi sistem pendidikan
pada umumnya dan gambaran tentang kerjaan yang ada antara lain sebagai berikut:
a. Status lembaga pendidikan yang
bermacam-macam.
b. Sistem pendidikan tidak pernah
menghasilkan luaran yang siap pakai. Yang ada ialah siap kembang.
c. Tidak
tersedianya peta kebutuhan
tenaga kerja dengan persyaratannya yang digunakan sebagai pedoman oleh lembaga-lembaga pendidikan
untuk menyusun programnya.
Sedangkan permasalahan Aktual Pendidikan
di Indonesia memiliki macamnya tersendiri. Permasalahan aktual pendidikan di Indonesia
sangat kompleks dan semakin berkembang sejalan dengan perkembangan jaman dan kemapanan sumber daya manusia.
Masalah masalah tersebut antara lain:
a. Masalah
Keutuhan Pencapaian sasaran
b. Masalah
Kurikulum dan
Peranan Guru
c. Masalah
Pendidikan Dasar 9 Tahun
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Arah pendidikan dapat diartikan sebagai setiap pembimbingan atau pembelajaran dalam
proses pendidikannya yang mempunyai suatu tujuan yang harus dicapai agar
peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya. Pendidikan
dimaksudkan sebagai menyiapkan anak-anak bangsa untuk menghadapi masa depan dan
menjadikan bangsa ini bermartabat di antara bangsa-bangsa lain di dunia. Masa
depan yang selalu berkembang menuntut pendidikan untuk selalu menyesuaikan diri
dan menjadi lokomotif dari proses demokratisasi dan pembangunan bangsa.
Pendidikan membentuk masa depan bangsa.
Secara pedagogik, kompetensi
guru-guru dalam mengelola keterbatasan pembelajaran perlu mendapat perhatian
yang serius. Hal ini penting karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang
berhasil oleh sabagian masyarakat, dinilai kering dari aspek pedagodik, dan
sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cenderung kerdil karena tidak
mempunyai dunianya sendiri.
Sehubungan dengan itu guru
dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran.
Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi
manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
Setiap orang pasti tidak luput dari suatu masalah dalam hidupnya. Begitu
pula dengan pendidikan. Dalam kelangsungannya pendidikan memiliki beberapa
permasalahan yang terjadi hingga saat ini. Masalah-masalah pendidikan yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Masalah Pemerataan
Pendidikan
2.
Masalah
Mutu Pendidikan
3.
Masalah
Efisiensi dan Efektifitas Pendidikan
4.
Masalah
Relevansi Pendidikan
Sedangkan permasalahan Aktual Pendidikan
di Indonesia memiliki macamnya tersendiri. Permasalahan aktual pendidikan di
Indonesia sangat kompleks dan semakin berkembang sejalan dengan perkembangan jaman dan kemapanan sumber daya manusia.
Masalah masalah tersebut antara lain:
1. Masalah
Keutuhan Pencapaian sasaran
2. Masalah
Kurikulum dan
Peranan Guru
3. Masalah
Pendidikan Dasar 9 Tahun
DAFTAR PUSTAKA
Tirtarahardja, U. dan Sulo L. (2005). Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta
pertumbuhan/
http://onewayzai.blogspot.com/
http://www.gadgetxtreme.com/2010/01/definisi-pengelolaan-pendidikan.html