Jumat, 16 Oktober 2015

PARTISIPASI MASYARAKAT MENDOBRAK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Cirebon

          Sebelum berbicara mengenai hal itu, penulis akan berbicara mengenai mutu pendidikan. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mutu adalah baik buruk suatu benda, kadar, taraf, atau derajat misalnya kepandaian, kecerdasan dan sebagainya (Depdiknas 2001 : 768). Secara umum kualitas atau mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang di harapkan atau tersirat (Depdiknas 2002 : 7).
          Partisipasi masyarakat merupakan sebuah kontribusi dari orang-orang yang melalui pemikiran ide gagasan, atau melalui tenaga jasmaninya yang memang seharusnya dapat memberikan pengaruh terhadap ujung tombak peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, peranan masyarakat adalah bagian terpenting dalam mendobrak kualitas pendidikan secara komprehensip mampu melahirkan peserta didiknya sebagai insan yang “beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demoktasi serta bertanggung jawab” (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 : Pasal 3). Menyinggung partisipasi masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan, perlulah masyarakat khususnya peran orang tua untuk melangsungkan inisiatif dalam berperan sehingga dapat tercapainya tujuan pendidikan, namun ketika melihat fakta dari lapangan membuktikan banyak orang tua belum mengambil peran atau partisipasi mengenai peningkatan mutu pendidikan. Pertanyaannya adalah apakah karena memang masyarakat belum tahu akan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran masyarakat, atau kah masyarakat / orang tua tidak ingin tahu akan kewajiban-kewajiban terhadap mutu pendidikan. Kalau memang belum tahu akan kewawjiban tersebut, saya akan sedikit membahas kewajiban masyarakat dalam mendobrak peningkatan peningkatan mutu pendidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada pasal 1 berbunyi “Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan”, jelaslah bahwa perhatian dan peran masyarakat terhadap pendidikan dibutuhkan dalam lembaga pendidikan yang meliputi semua stakeholder, artinya implementatif dari orang tua untuk kualitas itu dapat terjamin, karena memang masyarakat pun sebagai controlling yang tidak secara formal berkontribusi, pengkajian ini perlu diketahui oleh masyarakat yang memang belum paham, gambaran mengenai controlling dapat kita lihat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 1992 tentang peranserta masyarakat dalam pendidikan nasional pada BAB III bentuk dan sifat peran serta masyarakat Pasal 4, Peran serta masyarakat dapat berbentuk:
1. Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah,
2. Pengadaan dan pemberi bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembinaan dan/atau pelatihan peserta didik,
3. Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan,
4. Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau di selenggarakan oleh pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional,
5. Pengadaan dan dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis,
6. Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, tanah untuk melaksanakkan kegiatan belajar-mengajar,
7. Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk kegiatan belajar-mengajar,
8. Pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja,
9. Pemberian bantuan mamajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional,
10. Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan,
11. Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan, dan
12. Keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.
         Maksud dari poin pertama itu masyarakat dapat mendirikan atau memberikan konsep terhadap lembaga sekolah baik dari sisi jenjang sekolahnnya maupun wilayah pembangunan pendidikan tersebut. Selanjutnya pada poin yang kedua, kontribusi masyarakat dalam mendobrak peningkatan mutu ini dari segi adanya guru atau pendidik dan atau pengajar yang berkualitas sesuai profesinya sehingga kompetensi yang di berikan terhadap peserta didikpun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Dalam konsep yang ketiga, melangsungkan pencarian tenaga ahli yang mempunyai kompetensi untuk menopang basis sekolah yang berkualitas. Ketika program-program pemerintah di rasa oleh masyarakat belum mencapai apa yang di harapkan, maka di situlah gagasan masyarakat dilibatkan secara universal. Kontribusi masyarakat pun secara finansial dapat memberikan peningkatan kalau memang pengawasan tetap terjaga. Aspek sarana dan prasarana haruslah ada, karena adanya hal tersebut masyarakat merasa saling memiliki. Sebagai masyarakat tentunya mendukung untuk peningkatan mutu pendidikan namum terkadang memang kurangnya hubungan antara lembaga sekolah dengan masyarakat. Setelah saya melakukan perbincangan di lapangan, menurut beberapa masyarakat menyatakan bahwa “Kalau pendidikan di Indonesia itu tidak jelas” tidak jelasnya mengapa, karena melihat dari profesi dari dinas saja sudah tidak pada standar tugas pokok dan fungsinya karena banyak orang-orang yang berada di dinas pun bukan merupakan bidang yang ditempuh dalam akademiknya, mengenai hal-hal lain ketika memberikan masukan, masukan nya adalah mengambil kejelasan-kejelasan dana BOS, walaupun memang pendidikan sejatinya gratis namun tetap saja ada pungutan-pungutan liar yang tidak rasional dalam memberikan, dan banyak pungutan-pungutan lain yang tidak dapat di sebutkan. Sebenarnya transparan itulah sangat di perlukan dari sisi program-program yang dimiliki sekolah atau dalam hal administrasi keuangan misalnya, nah inilah yang kadang-kadang kita sebagai masyarakat kurang sepakat terhadap pemerintah.
            Perlu diketahui bahwa kita hanyalah masyarakat sebagai pemantau saja melihat kondisi pendidikan khususnya di Indonesia, Fungsi pengawasan yang kurang dari pemerintah pasti akan membawa dampak juga, dalam pengawasan itu kita tidak punya kuasa karena memang kendalinya ada dalam lembaga tersebut, masukan yang lain itu fungsi kesadaran, rasa kesadaran yang kurang, bagaimana mungkin kita sebagai masyarakat mampu mendobrak peningkatan mutu pendidikan, kalau saja dari orang-orang lembaga sekolahnya sadar akan pentingnya pendidikan ya seharusnya ada timbal balik, tidak hanya sekedar sebagai pengajar atau sebutan lainnya. Peserta didik hanyalah sebuah robot karena faktanya memang tidak lain mencari nilai belaka, dan itu tidak di pungkiri hal tersebut terjadi di Negara Indonesia. Aspek inilah yang membuat resah terhadap birokrasi pemerintahan yang memang sejatinya memiliki kebijakan, namun tetap saja implementasinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang ada. Esensi dari dunia pendidikan itu bukanlah ajang pencari nilai, sehingga pendidik menekan kepada arahan yang kurang baik. Percuma saja kalau kita sebagai masyarakat memberikan kontribusi namun secara tidak langsung di tolak dengan bahasa halus. Menurut masyarakat lain, bahwa saya hanya memberikan arahan kepada pelajar-pelajar terutama yang sedang melakukan Ujian, agar tidak melakukan hal-hal yang kurang baik seperti menduplikat jawaban kepada pelajar lain. Artinya peran saya sebagai masyarakat ini hanya sebatas memberi pandangan bahwa mendobrak peningkatan mutu pendidikan itu sangantlah mudah jika semua aspek dapat terpenuhi seperti dari siswa/i, guru-guru, kepala sekolah-kepala sekolah, maupun pejabat tingginya serta dari masyarakat. Berawal dari dalam diri, sehingga secara afektif, kognitif maupun psikomotor tersalurkan secara menyeluruh. Refleksi dalam peningkatan mutu yang signifikan pada dasarnya gejolak dari sistem pendidikan yang bukan sekuar, pengaruh kebiasaan buruk tak manjamin kualitas itu kan meningkat, bahkan bisa jadi akan bertambah buruk. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) haruslah di terapkan pada lembaga negeri maupun swasta.

Tidak ada komentar: